Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Seorang perwira polisi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam sindikat narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Restore Center LA
Metamfetamin atau sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Kamis (13/11/2020).

Polisi menggerebek dan menangkap perwira polisi berinisial Iptu BS ini dengan barang bukti sabu.

Petugas mengamankan barang bukti dengan rincian sabu sebanyak 0.57 gram, dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Di mana uang tersebut diperkirakan merupakan hasil penjualan narkoba.

BS diduga tergabung dalam sindikat peredaran barang haram narkoba.

Petugas kembali melakukan penyelidikan pada empat orang warga sipil lain.

Mereka adalah BB, S (45), E (48) dan H (37).

Rekomendasi Untuk Anda

Ternyata dua di antaranya tak lain adalah jaringan Iptu BS.

Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba

Baca: Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 83,4 gram dari kelima tersangka tersebut.

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. (Megapolitan kompas)

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas