Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Pengubur Mayat di Lantai Kontrakan Terntara Juga Habisi Nyawa Orang di Bogor

Setelah diamankan karena membunuh dan mengubur kakaknya di lantai kontrakan, pelaku J ternyata lakukan hal yang sama kepada orang lain di Bogor.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Pemuda Pengubur Mayat di Lantai Kontrakan Terntara Juga Habisi Nyawa Orang di Bogor
DNA India
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan kakak ternyata lakukan hal yang sama kepada orang lain di Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku berinisial J yang tega bunuh kakaknya D (23) ternyata juga melakukan hal keji lainnya.

J mulanya membunuh kakaknya karena termakan emosi.

Ia kemudian menghabisi nyawa kakaknya dengan memukulkan gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

Pelaku kemudian menguburkan jasad D di balik ubin kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok.

Namun perbuatan keji J akhirnya terbongkar berkat kecurigaan sang pemilik kontrakan, Sukiswo.

J kemudian ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan.

Baca: Pemuda Bunuh lalu Kubur Kakaknya di Lantai Kontrakan, Terungkap saat Pemilik Rumah Benahi Toilet

Tak sampai di situ, J ternyata juga memiliki korban lain selain kakaknya, yang ia bunuh di Bogor.

Berita Rekomendasi

"Ada hasil keterangan yang mencengangkan ternyata dia juga melakukan kejahatan yang sama beberapa saat yang lalu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (19/11/2020).

J ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad kakaknya ditemukan.

Ia diringkus polisi di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis petang.

Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020).
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca: Penemuan Mayat di Lubang Bekas Galian Gegerkan Warga Gresik, Jenazah dalam Kondisi Terikat

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas