Setubuhi Anak di Bawah Umur di Baturaden, Tersangka PUR Mengaku Berstatus Pacaran dengan Korban
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/11/2020) di salah satu hotel di kawasan Baturraden
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - PUR (27) warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas karena diduga melakukan tindak persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas usai mencabuli bocah berusia 14 tahun berinisial ANA warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Antara pelaku dan korban keduanya mengaku berstatus saling berpacaran.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/11/2020) di salah satu hotel di kawasan Baturraden.
"Pada Rabu (18/11/2020) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PUR (27) setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban ANA (14)," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Silat di Koja Lebih Dua Orang
Peristiwa tersebut diketahui oleh orangtua korban saat menanyakan korban dari mana saja dan dengan siapa.
Lalu korban ANA yang sudah lima hari tidak pulang kerumah menjawab bahwa dirinya dari Baturraden bersama dengan PUR.
Selama di hotel disetubuhi oleh PUR di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Pelaku membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," imbuhnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong jaket warna hitam, satu potong celana panjang warna lerek hitam putih, satu potong celana dalam warna biru, dan satu potong BH warna ungu sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.
Baca juga: Tertimbun Longsor, Kakak Beradik di Banyumas Dimakamkan Satu Liang Lahat
Atas kejadian tersebut, pelaku PUR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Satreskrim Polresta Banyumas, sejak September hingga November ada sebanyak 10 kasus tindakan asusila di Kabupaten Banyumas.
Adapun dengan rincian 7 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan, dan 1 kasus perdagangan orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Kepada Polisi PUR Mengaku Saling Pacaran,