Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Kota/Kabupaten di DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Berikut ini daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Kota/Kabupaten di DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ada beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk tidak menaikkan UMK 2021.

Namun, ada beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021.

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, dikutip dari Kompas.com.

Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp 65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp 2.069.530.

Berita Rekomendasi

Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp 57.500 menjadi Rp 1.903.500.

Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp 51.960 menjadi Rp 1.842.460.

Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp 54.500 menjadi Rp 1.805.000.

Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp 65.000 menjadi Rp 1.770.000.

Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Dikutip dari laman resmi Jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Baca juga: Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota/Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Jawa Barat

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dikutip dari Jabarprov.go.id, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025

Bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon

Kemudian untuk 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

Baca juga: UMK Jawa Timur 2021, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479, Terendah Sampang Rp 1.913.321

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang Rp 2.970.502,73

8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59

9. Kota Batu Rp 2.819.801,59

10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77

13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91

16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87

18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80

20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99

21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00

22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75

23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75

24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10

25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77

26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00

27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75

28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75

29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75

30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75

31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75

32. Kabupaten Madiun Rp 1.951.588,16

33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73

34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73

35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73

36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73

37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73

38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Muhammad Idris/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas