DAFTAR LENGKAP UMK Jawa Barat 2021, Karawang Tertinggi se-Jabar dan Nasional Rp 4.798.312
Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2021, 17 wilayah naik dan 10 lainnya tetap. Karawang tertinggi se-Jabar dan Nasional.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik, Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional.
Kenaikan UMK di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ada 17 wilayah yang mengalami kenaikan UMK, sementara 10 lainnya tetap.
Dikutip dari jabar.prov.go.id, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11/2020) dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Timur, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479,19
Tahun 2021, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itupun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.