Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025

UMK naik di tahun 2021. Berikut daftar lengkap UMK di 35 kota/kabupaten Jawa Tengah. Semarang mencapai nominal tertinggi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2021, Semarang Nominal Tertinggi Rp 2.810.025
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - UMK naik mulai tahun depan. Ini daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 Provinsi Jawa Tengah.

Upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah naik dibandingkan tahun 2020.

Kenaikan UMK di Jawa Tengah ini mencapai angka hingga 3%.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan kenaikan UMK ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing untuk mengajukan rekomendasi terkait upah minimum.

Berita Rekomendasi

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” katanya.

Ganjar menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000

Berikut adalah daftar Upah Minimum atau UMK di 35 Kota/ Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas