Pria Ini Berbuat Asusila pada Anak Angkat yang Berkebutuhan Khusus, Istri Meninggal Setahun Lalu
Seorang pria berinisial SDJ (53) tega berbuat asusila pada anak angkatnya yang berkebutuhan khusus.. Istri pelaku sudah meninggal setahun lalu.
Editor: Miftah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial SDJ (53) tega berbuat asusila pada anak angkatnya yang berkebutuhan khusus.
Istri pelaku sudah meninggal sejak setahun terakhir.
Tersangka kasus pencabulan anak angkat, SDJ (53) di Kabupaten Simeulue, kasusnya terus didalami pihak penyidik Unit PPA Polres Simeulue.
SDJ diketahui sudah tinggal bersama anak angkatnya, Bunga (10), sejak duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Polres Simeulue, Aipda Wardika Saputra, Selasa (23/11/2020) menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur itu juga berkebutuhan khusus.
Kasus itu sendiri terungkap, setelah korban menceritakan kepada gurunya.
"Korban merupakan anak dari sepupu tersangka yang sudah meninggal, ia dibawa dan dijadikan anak angkat sejak kelas II SD," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tersangka sudah ditinggal mati isterinya sejak setahun terakhir. Dari isterinya itu memiliki dua orang anak yang juga sudah meninggal dunia.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
Baca juga: Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri
Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Terbongkar karena Perut Korban Membesar, Hamil 6 Bulan
Seorang pria berinisial R (60) nekat merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidur.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga karena perut anaknya membesar.
Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan berawal dari kecurigaan itulah yang membuat peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.
Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.
"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan, ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Penjaga Warnet Berbuat Asusila pada 5 Bocah Laki-laki, Pelaku Ngaku Dulu juga Jadi Korban Pelecehan
Baca juga: Modal Ancaman Wajah Seram dan Mata Melotot, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 11 Tahun sejak Masih TK
Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit
Dari situ lah, jelas dia, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, pelaku diburu dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.
"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2020 lalu.
Pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial R (60) tega mencabuli anaknya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.
Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung atas apa yang telah dialami anaknya.
Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.
pelaku memanfaatkan waktu malam hari saat istrinya atau ibu dari korban tertidur lelap di kamar.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan aksi bejatnya.
"Sudah empat kali menyetubuhi anaknya, ia nekat saat istrinya tertelap tidur," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Kapolres menjelaskan, pertama kali pelaku melakukan aksi tak senonoh itu saat bulan Februari 2020 lalu.
Adapun modusnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidupnya jika sang anak enggan menururi semua kemauan pelaku.
"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah tangga anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak Angkat di Simeulue Mengaku Sudah Setahun Ditinggal Istri ,Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Majalengka, Cabuki Anak Tiri saat Istri Sudah Tertidur Lelap dan Ibu Korban Curiga Perut Korban Membesar, Aksi Bejat Ayah Tiri di Majalengka Terbongkar