Seorang Pemuda Meniduri Pacarnya hingga Hamil dan Melahirkan, 5 Kali Beraksi di Rumah Korban
Seorang pemuda berinisial TP (17), warga Kecamatan Benjeng, Gresik nekat meniduri pacarnya hingga hamil. Pelaku telah berkasi sebanyak lima kali.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial TP (17), warga Kecamatan Benjeng, Gresik nekat meniduri pacarnya hingga hamil.
Pelaku telah berkasi sebanyak lima kali.
Korban yang hamil bahkan kini telah melahirkan.
Kini pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Hal itu, akibat perbuat dugaan asusila terhadap pacarnya yang masih anak-anak, Senin (23/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.
Lebih lanjut Silih mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuan dilakukan pada Senin (19/12/2018).
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Wanita Kenalan FB-nya hingga Tewas, Pelaku Beri Obat Racikan pada Korban
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.
Kemudian, ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Perbuatan terlarang itu dilakukan keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," jelasnya.
Sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum. (SURYA/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiduri Pacar 5 Kali hingga Hamil, Remaja 17 Tahun di Gresik Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.