Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Anggota Polres Bone Terlibat Narkoba, Kapolres : Jika Terbukti Dihukum Maksimal

Oknum polisi AN dipanggil dan diperiksa setelah mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu (11/11/2020) pagi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Anggota Polres Bone Terlibat Narkoba, Kapolres : Jika Terbukti Dihukum Maksimal
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

TRIBUNNEWS.COM, BONE - Dua anggota Polres Bone diduga terlibat kasus narkoba dalam satu bulan terakhir ini.

Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika dari test urine. 

Dua oknum polisi tersebut yakni Bripda NN dan Briptu AN.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone. 

Sebelumnya NN dipanggil untuk diperiksa oleh Propam Polres Bone setelah beredar video di media sosial diduga dia menggunakan narkotika.

Baca juga: Fakta dan Video Detik-detik Millen Cyrus Digerebek di Hotel, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, ternyata hasilnya positif. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan oknum polisi AN dipanggil dan diperiksa setelah mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu (11/11/2020) pagi. 

Dia mengamuk dan meminta agar ketiga rekannya yang diamankan oleh BNNK Bone di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu pada Rabu dini hari untuk dibebaskan. 

Setelah diperiksa dan dilakukan tes urine, ternyata hasilnya AN positif mengonsumsi narkotika

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BNNK Bone kepada tiga orang yang ditangkap, mereka mengaku sering mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama AN.

Baca juga: Polisi Tak Sengaja Temukan Senjata Api, Amunisi dan Sabu-sabu yang Dibawa Korban Kecelakaan

Terakhir mengonsumsi sabu pada Sabtu (7/11/2020) pukul 13.00 Wita. 

Kapolres Bone, AKBP Try Handako meminta anggota yang terlibat narkotika mengundurkan diri atau akan diproses dan diberikan sanksi secara tegas. 

"Saya minta mundur atau kita proses. Jika terbukti, akan kita jatuhkan putusan maksimal," katanya Selasa (24/11/2020).

Namun kata dia, dalam menjatuhkan sanksi harus disertai barang bukti serta saksi-saksi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas