Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas
Polisi bubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kec Kemranjen, Kab Banyumas karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Polsek Kemranjen membubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11/2020) karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berawal dari polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang sedang diselenggarakan pentas ebeg pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas ebeg. Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Tertimbun Longsor, Kakak Beradik di Banyumas Dimakamkan Satu Liang Lahat
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas ebeg pun langsung membubarkan diri.
Sementara penari ebeg yang kesurupan segera disembuhkan agar ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Baca juga: Teror Semut di Banyumas Jumlahnya Sudah Ribuan Koloni, Semut Cenderung Agresif dan Karnivora
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan. Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan baru Senin (23/11/2020) pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan, jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kami selalu ada patroli, kalau ada informasi langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.
Baca juga: Datang ke Blora untuk Jualan Roti, Pria Asal Banyumas Diajak Ikut Merampok, Kini Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya kasus Covid-19 di Banyumas tidak dapat dikendalikan.
Setidaknya pada November 2020 sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.
Atas dasar itulah Pemkab Banyumas mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.
Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup.
Termasuk juga razia kerumunan secara massif.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Polisi Bubarkan Paksa Pentas Kuda Lumping di Kemranjen Banyumas: Izin Awal Hanya Hajatan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.