Virus Corona
Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Kabupaten Banyumas
Polisi bubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kec Kemranjen, Kab Banyumas karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Polsek Kemranjen membubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11/2020) karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berawal dari polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang sedang diselenggarakan pentas ebeg pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas ebeg. Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Tertimbun Longsor, Kakak Beradik di Banyumas Dimakamkan Satu Liang Lahat
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas ebeg pun langsung membubarkan diri.
Sementara penari ebeg yang kesurupan segera disembuhkan agar ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Baca juga: Teror Semut di Banyumas Jumlahnya Sudah Ribuan Koloni, Semut Cenderung Agresif dan Karnivora
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan massa.