Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Paksa 5 Orang Rekam Adegan Asusila, Begini Modusnya

Keberhasilan ini tidak luput dari bantuan Kasatserse Polres Flores Timur bersama anak buahnya untuk melakukan penangkapan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani Paksa 5 Orang Rekam Adegan Asusila, Begini Modusnya
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Pelaku pelaku pornografi saat digiring aparat di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Paksa sejumlah mahasiswa bertindak asusila, seorang petani dI Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diciduk polisi.

Pelaku berinisial AHG ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Maluku di rumahnya di Desa Adonara Timur pada Selasa 17 November 2020.

Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.

Penangkapan AHG dibantu aparat Polres setempat yang juga ikut dalam penangkapan tersebut.

"Keberhasilan ini tidak luput dari bantuan Kasatserse Polres Flores Timur bersama anak buahnya untuk melakukan penangkapan," ungkap Dir Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso. 

Lebih jauh dijelaskan, pelaku awalnya mencari sasaran melalui aplikasi media sosial. 

Baca juga: Leonard Tupamahu Ingatkan Anak Asuh Shin Tae-yong Bisa Rusak karena Media Sosial

Berita Rekomendasi

Setelah menemukan sasaran, pelaku meyakinkan mereka untuk menunjukan bagian sensitif tubuhnya yang kemudian direkam pelaku.

"Dia merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang hingga mereka mau melalukan perintah pelaku," ujarnya.

Barulah dengan rekaman yang telah dimiliki pelaku, para korban dipaksa untuk melakukan hubungan asusila bersama pasangannya.

Dan merekam kegiatan tersebut untuk selanjutnya dikirimkan lagi kepada pelaku. 

"Dia mengancam akan menyebar rekaman video korban, jika tidak melakukan perintah berikutnya yakni merekam adegan asusila dengan pasangannya," katanya.

"Jadi dia tidak melakukan pemerasan, atau meminta sejumlah uang," imbuhnya.

Total Korban

Sementara para korban yang diketahui sebanyak lima orang adalah warga Kota Ambon, dua di antaranya masih berstatus mahasiswa.

"Pada bulan April ada pelaporan akun yang bersangkutan, kemudian pada bulan Juli ada pelaporan lagi dengan orang (akun) yang sama," jelasnya.

"Dari keterangan para pelapor, ternyata ada lima korban."

"Dan setelah ditelusuri barulah ditemukan AHG ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat Undang-undang Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Lewat Medsos, Seorang Petani Paksa 5 Warga Ambon Termasuk 2 Mahasiswa Rekam Adegan Asusila

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas