Praka Martin Mutilasi Istri demi Selingkuhan & Dipecat dari TNI, Hakim: Minta Maaf ke Anak dan Ibumu
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, terdakwa pembunuhan sadis istrinya sendiri, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, terdakwa pembunuhan sadis istrinya sendiri, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sidang itu diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Baca juga: Praka MP Tega Bunuh Istri Dibantu Wanita Selingkuhan, Mutilasi Korban dan Seret ke Sisi Jurang
Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.
Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.
Baca juga: POPULER Gadis Dilamar Cowok Depan Rumah | Bapak Ibu Bawa TV di Kereta | Kakek 99 Tahun Sebatang Kara
Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat