Pria Samarinda Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Korban Kini Hamil 8 Bulan
Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya
Editor: Eko Sutriyanto
Iptu Teguh Wibowo akhirnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti sebelum menjemput pelaku yang masih berada dirumah yang dihuni dengan ibu kandung dan dua saudara kandung korban.
Saat dijemput pada Senin (23/11/2020) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, ayah amoral ini tak melakukan perlawanan, bahkan mengakui perbuatan bejatnya hingga membuat anak tirinya ini hamil.
Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.
"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.
Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul ASTAGA Ayah di Samarinda Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri Hingga Hamil