Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 15 Tahun di Mataram 16 Kali Bobol Brankas untuk Beli Sabu, Kini Ditangkap Polisi

Seorang remaja berinisial IK (15) di Kota Mataram, NTB nekat membobol brangkas untuk beli sabu. Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 16 kali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 15 Tahun di Mataram 16 Kali Bobol Brankas untuk Beli Sabu, Kini Ditangkap Polisi
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Seorang remaja berinisial IK (15) di Kota Mataram, NTB nekat membobol brangkas untuk beli sabu. Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 16 kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial IK (15) nekat membobol brankas untuk beli sabu.

Aksi kriminal pelaku itu bahkan sudah dilakukan sebanyak 16 kali di lokasi yang berbeda-beda.

IK merupakan warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, remaja itu dikenal sebagai spesialis pembobol brankas.

"Pelaku ini memang masih di bawah umur tapi sudah beraksi di 16 TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku ini spesialis pembobol brankas," ungkap Astawa lewat keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Astawa menambahkan, pelaku beraksi menggunakan linggis dan obeng. Peralatan itu digunakan merusak gembok dan pintu kantor yang menjadi sasaran pencurian.

Peralatan serupa, kata Astawa, juga digunakan merusak brankas yang terdapat di kantor tersebut.

Baca juga: Demi Beli Perabotan Rumah Tangga, Pria Ini Nekat Bobol Toko Majikan, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Ketagihan Judi Online tapi Tak Punya Uang, Pemuda Ini Berulang Kali Bobol Kos-kosan dan Masjid

BERITA REKOMENDASI

"Itu senjatanya linggis dan obeng," kata Astawa.

Astawa menjelaskan, pelaku terakhir beraksi di sebuah kantor travel di Daerah Jempong pada 8 Oktober 2020.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu beberapa rekan. Salah seorang rekannya telah ditangkap polisi.

Sementara rekan yang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Astawa, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.


"Pengakuannya untuk membeli sabu. Saat butuh sabu, mencuri dia anggap cara paling cepat untuk mendapatkan uang. Mungkin saja dia ketergantungan sabu," kata Astawa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 15 Tahun Ditangkap Setelah 16 Kali Mencuri, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas