Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Istri Selingkuh dengan Pria Lain saat Suami Kerja, Digerebek Warga, Dicambuk 100 Kali

Seorang istri berinisial SM (36) selingkuh saat suaminya bekerja mencari nafkah. SM pun dihukum cambuk 100 kali.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Istri Selingkuh dengan Pria Lain saat Suami Kerja, Digerebek Warga, Dicambuk 100 Kali
Foto Kiriman Heri
Seorang wanita menjalani sisa hukuman cambuk atas kasus perzinahan dengan selingkuhannya, di Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Selasa (24/11/2020). Persilngkuhan itu dilakukan saat suami wanita itu bekerja mencari nafkah. 

Laporan Zubir | Langsa

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri berinisial SM (36) selingkuh saat suaminya bekerja mencari nafkah.

SM pun dihukum cambuk 100 kali.

Ia dipergoki warga tengah berduaan di dalam rumahnya saat sang suami bekerja.

SM merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah, ia dan selingkuhannya, AD (33), dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

SM menjalani dua kali hukuman cambuk. Pertama pada Selasa 27 Oktober 2020, dan yang kedua pada 24 November 2020.

Berita Rekomendasi

Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek SM yang ketahuan "memasok" laki-laki lain berinisial AD ke rumahnya.

Waktu itu, Senin (6/7/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja mencari nafkah.

Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, siang itu perangkat desa dan masyarakat mengintai rumah wanita tersebut.

Tak lama kemudian, datang dan masuk lelaki berinisial AD ke rumah itu.

Baca juga: Oknum Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali, Kepergok Berduaan saat Suami si Wanita Shalat

Baca juga: Apes, Pasangan Gay di Aceh Digerebek Saat Bercinta, Siap-siap Dihukum Cambuk

Baca juga: Tidak Hanya Dihukum Kurungan, Dua Remaja yang Pesta Mesum di Banda Aceh Divonis Cambuk 100 Kali

Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat desa langsung melakukan penggrebekan.

Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan.

Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.

Perbuatan terlarang itu mereka lakukan saat suami SM pergi kerja.

Lalu, perangkat desa dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, dan kemudian diteruskan ke Polres Langsa untuk proses hukum.

Setelah ada putusan Mahkamah Syariyah, SM dan AD diputuskan menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Prosesi ukubat cambuk terhadap mereka berdua dilakukan pada 27 Oktober 2020.

Namun, pada saat itu SM hanya mampu bertahan hingga 40 cambukan.

Setelah itu, ibu muda tersebut pingsan.

Sedangkan selingkuhannya selesai menjalani 100 kali cambukan.

Karena masih ada sisa hukuman, SM kembali dijadwalkan menjalani hukuman pada 24 November 2020.

SM pun sudah selesai menjalani sisa 60 kali cambuk.

Oknum Satpol PP Selingkuh Dicambuk

Selain itu, pada hari yang sama, Selasa (24/11/2020), oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan selingkuhannya AG (38) juga menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.

Pasangan RD dan AG ini digerebek oleh warga warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (22/09/2020) subuh lalu, di rumah kontrakan ditempati AG, di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,

Sedangkan pasangan wanita lnya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG maupun di luar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Istri Selingkuh saat Suami Kerja Cari Nafkah, Digerebek Warga dan 2 Kali Jalani Hukuman Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas