Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim, Tidak Terbukti Bersalah
Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim divonis bebas.
Sumadi (54) menjadi terdakwa kasus pembunuhan di kafe Bur Tanjung Enim.
Terdakwa Sumadi (64), warga Kelurahan Pasar Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).
Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim anggota Sera Ricky Swanri S SH, dan Provita Justistia SH.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Tiara Pratidhina SH MH dan Mayorudin Febri SH.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 lalu di Kafe Bur Tanjung Enim tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana merupakan pasal yang dijeratkan jaksa kepada terdakwa sebagai dakwaan primair,
Sedangkan dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan mati.
Untuk itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Selingkuhan Istri: Sempat Ketahuan, Saya Minta Berhenti tapi Ternyata Masih
Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke, Pelaku Kesal, Pernah Dipergoki tapi Masih Mendua
Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria Ini Emosi Lalu Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke
Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan SH, H Taufik Rahman SH dan rekan bahwa pihaknya sejak awal sudah yakin klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
Hakim berpendapat unsur sengaja niat untuk pembunuhan itu tidak terbukti.
Ada beberapa hal menjadi pertimbangan hakim, seperti tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan.
Selain itu, bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah alias dalam kedaan bersih.
Kemudian, bukti CCTV yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau.
Dan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya.
Sehingga dakwaan JPU pasal 340, 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan.
“Alhamdulilah, setelah beberapa bulan menjalani persidangan. Hari ini klien kami divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Hal ini sudah kami prediksi dari awal beryakinan kalau dilihat dari fakta-fakta dipersidangan bahwa bukan lah terdakwa pelakunya,” ujar Gunawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Mernawati SH melalui Kasi Pidum Mario Churairo SH didampingi JPU Tiara Pratidhina SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan negeri (Kejari) Muaraenim menghadirkan 14 saksi di persidangan.
Terdiri dari dua saksi yang di bacakan BAP di persidangan, dua ahli, dua surat visum et repertum, satu surat Laboratoris Kriminalistik (lab 3 lokasi CCTV).
Lalu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver BG 5521 DV beserta kunci kontak, satu lembar STNK asli, satu buah topi warna coklat, satu pasang sendal jepit warna biru, satu buah KTP atas nama Ahmad Sukri.
Lalu, satu unit hanphone Merk Samsung Galaxy J1 Mini warna hitam gold beserta satu buah kartu SIM Card Telkomsel dengan No 081273812261.
Ada juga satu helai baju kemeja bermotif batik warna Putih bercorak hitam yang ada bercak darah, satu helai celana pendek jeans warna biru yang ada bercak darah.
Kemudian, lanjutnya, satu helai rompi ojek warna cream yang ada tullisan “SERIKAT PEGAWAI BUKIT ASAM (SPBA), satu helai jaket warna hitam, satu helai kaos oblong warna putih lengan pendek yang ada gambar berwarna biru dan merah yang telah dicuci dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang lima menit dan dikeringkan selama lebih kurang 10 jam dan telah disetrika.
Lalu, satu helai celana pendek warna orange yang telah direndam dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang tujuh jam dan dikeringkan lebih kurang 10 jam dan telah disetrika, satu buah ember plastik warna hijau, satu buah keranjang plastik warna biru, satu pasang sendal jepit warna hijau, satu buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas Nama Sumadi.
Jaksa juga memiliki barang bukti berupa satu unit Hanphone Merk Nokia warna hitam, satu buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV.
Satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang golok bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul dan satu buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang pisau 29 cm bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul juga dijadikan barang bukti.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim memvonis bebas terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Arpisol SH ketika dikonfirmasi wartawan tidak dapat ditemui karena sedang sibuk memimpin persidangan.
“Bapak Arpisol sedang sidang. Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore,” ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muaraenim.
(Sriwijaya Post/Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim PN MUaraenim