Eksepsi Ditolak Hakim, Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal Jalan Terus
Eksepsi ditolak, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal lanjutkan sidang kasus konser dangdut di Tegal dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus konser dangdut di tengah wabah Covid-19, Wasmad Edi Susilo.
Putusan itu diambil karena hakim menilai eksepsi wakil ketua DPRD Kota Tegal itu belum cukup beralasan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tegal dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020).
Atas putusan ini, maka hakim akan melanjutkan proses peradilan dengan pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 123/Pid.sus/2020/PN Tgl atas nama Wasmad Edi Susilo SH bin (alm) Sudarno dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Toetik saat membaca putusan sela dalam persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, sekaligus anggota majelis hakim, Fatarony mengatakan, ada dua poin dalam eksepsi yang diajukan Wasmad.
Pertama, Wasmad mempermasalahkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Dia berdalih, kewenangan penyidikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada di ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: Sidang Perdana Konser Dangdut Viral di Tegal, Wasmad Tidak Didampingi Pengacara
Baca juga: Petugas Pemakaman Tak Kunjung Datang, Tiga Polisi di Tegal Memakamkan Jenazah Pasien Covid-19
Terkait hal ini, majelis hakim tidak menerima karena pelanggaran aturan tersebut masuk ke ranah pra peradilan.
Fatarony mengatakan, poin kedua dari eksepsi yang disampaikan WES adalah hajatan dan konser dangdut yang diselenggarakannya tidak berada di masa karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terkait hal ini, majelis hakim tidak menerima lantaran pembahasannya sudah masuk pokok perkara persidangan.
"Keberatan tersangka mengenai Kota Tegal tidak dalam PSBB, itu nanti masuknya ke ranah pembuktian. Jadi, akan dilihat dalam persidangan setelah ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020), di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Berlanjut,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.