Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak Hakim, Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal Jalan Terus

Eksepsi ditolak, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal lanjutkan sidang kasus konser dangdut di Tegal dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eksepsi Ditolak Hakim, Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal Jalan Terus
Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal memutuskan  menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus konser dangdut di tengah wabah Covid-19, Wasmad Edi Susilo.

Putusan itu diambil karena hakim menilai eksepsi wakil ketua DPRD Kota Tegal itu belum cukup beralasan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tegal dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020).

Atas putusan ini, maka hakim akan melanjutkan proses peradilan dengan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 123/Pid.sus/2020/PN Tgl atas nama Wasmad Edi Susilo SH bin (alm) Sudarno dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Toetik saat membaca putusan sela dalam persidangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). (Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, sekaligus anggota majelis hakim, Fatarony mengatakan, ada dua poin dalam eksepsi yang diajukan Wasmad.

Pertama, Wasmad mempermasalahkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Dia berdalih, kewenangan penyidikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada di ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga: Sidang Perdana Konser Dangdut Viral di Tegal, Wasmad Tidak Didampingi Pengacara

Baca juga: Petugas Pemakaman Tak Kunjung Datang, Tiga Polisi di Tegal Memakamkan Jenazah Pasien Covid-19

Terkait hal ini, majelis hakim tidak menerima karena pelanggaran aturan tersebut masuk ke ranah pra peradilan.

Fatarony mengatakan, poin kedua dari eksepsi yang disampaikan WES adalah hajatan dan konser dangdut yang diselenggarakannya tidak berada di masa karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait hal ini, majelis hakim tidak menerima lantaran pembahasannya sudah masuk pokok perkara persidangan.

"Keberatan tersangka mengenai Kota Tegal tidak dalam PSBB, itu nanti masuknya ke ranah pembuktian. Jadi, akan dilihat dalam persidangan setelah ini," jelasnya.


Seperti diketahui, Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020), di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Berlanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas