Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades dan Kontraktor di Timor Tengah Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Dua orang tersangka yang saat ini ditahan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kades dan Kontraktor di Timor Tengah Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Pos Kupang  Thomas Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno dan seorang kontraktor Yohanes De Sales Badj.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan untuk kepala Desa Tautpah, pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka langsung dilakukan penahanan.

Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan langsung dilakukan penahanan.

"Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan," ungkap Sujud kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (26/11/2020).

Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 juta lebih.

Berita Rekomendasi

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

"Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama," ungkapnya.

Baca juga: Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan untuk tahun anggaran 2015-2019.

Untuk membantu proses penyelidikan, pihak kepolisian mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk menghitung volume pekerjaan fisik proyek yang dikerjakan melalui dana desa.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (3/8/2020).


Sujud mengatakan, tim ahli tersebut nantinya akan membantu penyidik untuk menghitung semua volume pekerjaan fisik proyek yang dianggarkan melalui dana desa.

"Jadi tim ahli politeknik kupang yang kita datangkan bertugas untuk membantu menghitung volume dari fisik proyek yang dikerjakan mulai tahun 2015-2019," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas