Kades dan Kontraktor di Timor Tengah Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Dua orang tersangka yang saat ini ditahan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Thomas Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno dan seorang kontraktor Yohanes De Sales Badj.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan untuk kepala Desa Tautpah, pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka langsung dilakukan penahanan.
Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan langsung dilakukan penahanan.
"Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan," ungkap Sujud kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (26/11/2020).
Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 juta lebih.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
"Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan untuk tahun anggaran 2015-2019.
Untuk membantu proses penyelidikan, pihak kepolisian mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk menghitung volume pekerjaan fisik proyek yang dikerjakan melalui dana desa.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (3/8/2020).
Sujud mengatakan, tim ahli tersebut nantinya akan membantu penyidik untuk menghitung semua volume pekerjaan fisik proyek yang dianggarkan melalui dana desa.
"Jadi tim ahli politeknik kupang yang kita datangkan bertugas untuk membantu menghitung volume dari fisik proyek yang dikerjakan mulai tahun 2015-2019," ungkapnya.