Pria 23 Tahun Tega Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Korban Dibawa Kabur Selama Satu Bulan
Seorang pria berinisial TRG (23) di Kabupaten Inhu tega merudapaksa adik iparnya sendiri berulang kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TRG (23) tega merudapaksa adik iparnya sendiri.
Ironisnya, berbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Untuk melancarkan tindakan asusila itu, pelaku membawa kabur korban selama satu bulan.
Dalam pelariannya itu, pelaku mengajak korban yang masih berusia 15 tahun ke sejumlah tempat.
Namun, perbuatan bejat TRG akhirnya dihentikan oleh pihak berwajib.
Kini, warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengungkapkan, pelaku juga membawa korban kabur ke Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama hampir sebulan.
Baca juga: Culik Selama Satu Bulan, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Menangis Dengar Pengakuan Anaknya
Menurut pengakuan pelaku ketika diamankan Polisi, dirinya sudah empat kali merudapaksa korban.
Misran menerangkan, sejak tanggal 22 Oktober 2020, korban dibawa kabur oleh pelaku.
Awal kejadian, pada Oktober lalu, ibu Mawar tidak menemukan anak gadisnya di rumah usai pulang dari rumah Ketua RT.
Orangtua Mawar mendadak panik setelah mencari ke seluruh ruangan namun tak kunjung menemukan keberadaan korban.
Tetangga korban juga ikut mencari keberadaan korban ke pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap ditelurusi.
Hingga akhirnya, Rabu (18/11/2020) lalu, keluarga korban mendapat informasi jika korban berada di Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menuju Desa Kempas Jaya, dan menemukan korban di rumah pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.