Mbah Mansyur Cabuli Bocah di Kandang Ayam hingga Kamar Mandi, Digerebek Tetangga saat Berbuat Bejat
Mbah Mansyur (52) nekat mencabuli seorang gadis, sebut saja Bunga (11) yang merupakan tetangganya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mansyur atau kerap dipanggil Mbah Mansyur (52) nekat mencabuli seorang gadis, sebut saja Bunga (11).
Mansyur adalah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Pelaku angkat bicara dalam rilis di Polres Blitar, Selasa (1/12/2020).
Dengan gaya bicara pelan dan berkopiah putih, tidak ada yang menduga bahwa ternyataia adalah predator seksual yang baru melecehkan anak di bawah umur.
Baca juga: Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom
Ia digerebek tetangganya sedang berbuat tidak senonoh pada korbannya di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban pada 23 November lalu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya.Dan ternyata bukan sekali itu saja ia berbuat tak senonoh kepada korbannya," kata, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanan.
Menurut Fanani, perbuatan itu terjadi pertama kali pada 22 Oktober 2020 silam. Modusnya pun hanya memberi uang Rp 20.000 dengan syarat korban mau dicium. Karena masih lugu dan protol sekolah setahun lalu atau sejak kelas 5 SD, korban hanya menurut.
Ditambah kondisi ekonomi orangtuanya pas-pasan, sehingga korban hanya menurut setiap kali pelaku berbuat tidak senonoh dengan imbalan uang Rp 20.000.
"Pelaku juga meraba-raba bagian sensitif korban. Itu terjadi di kamar mandi rumah pelaku di saat sepi," ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali menggoda korban dengan memberi uang Rp 20.000. Selanjutnya, pelaku mengajak ke kebun jagung di belakang rumahnya. Tidak disebutkan apakah sampai terjadi hubungan terlarang selama beberapa kali perbuatan tidak senonoh itu.
Baca juga: Suami Dibunuh Ayahnya, Istri Tidak Sedih: Ungkap 13 Tahun Selalu Dianiaya dan Keluarga Dihina Miskin
"Di gubuk itu, pelaku berbuat tak senoboh lalu memberi uang korban. Berikutnya, itu terjadi di rumah korban di saat orangtuanya tak ada," paparnya.
Tetapi aksi busuk lelaki itu akhirnya terbongkar pada 23 November lalu.
Itu ketika pelaku mengajak korban di kandang ayam di belakang rumah korban.
Mengira pagi itu sepi, pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
Tetapi ternyata ada beberapa orang tetangga yang mengetahui.
"Karena ketahuan warga, pelaku tak berkutik. Warga kemudian membawanya ke polisi," ungkapnya.
Karena perbuatannya, Mbah Mansyur terancam dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (SURYA.co.id/Imam Taufiq)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Predator Seksual di Blitar Iming-Imingi Rp 20.000, Korbannya Masih Berusia 11 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.