Wanita PNS Riau Tertipu Rp 271 Juta, Pelaku Pria Ngaku Tentara Amerika
AZ mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang akan pensiun dan berencana untuk menetap di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Wanita inisial A (53) seorang PNS Indragiri Hilir, Riau menjadi korban penipuan yang dilakukan AZ (32).
Selain gagal menikah, A juga ditipu Rp 271 juta pria yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat.
Kasus tersebut berawal saat A berkenalan dengan seorang pria yang memiliki akun Facebook dengan nama Aamir Rafiq yang ternyata adalah AZ, pada September 2020.
Kepada A, AZ mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang akan pensiun dan berencana untuk menetap di Indonesia.
Dari Facebook, obrolan mereka berlanjut di WhatsApp sehingga hubungan mereka pun semakin dekat.
Bahkan AZ berjanji akan menikahi A.
Ia pun berkata telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta US Dolar atau senilai Rp 22,5 miliar untuk investasi di Indonesia.
Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York
A pun mempercayai AZ.
Pada 21 September 2020, A dihubungi SF yang mengaku sebagai agen ekspedisi mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia.
Lalu SF meminta A untuk mengirim uang melalui transfer ke rekening bank.
Tanpa pikir panjang, A pun mengirim uang ke SF sebesar Rp 271 juta rupiah.
Rinciannya adalah Rp 200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi, Rp 52,8 jutta untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 18,72 juta untuk biaya pembayaran paket.
Menurut Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan, A langsung melapor ke Polres Inhil karena merasa tertipu setelah SF dan AZ tak bisa dihubungi.
Baca juga: Akselerasi Green Port di Terminal Multipurpose Labuan Bajo Melalui Technology Leadership
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka.
Lima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27).
Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).
Mereka semua berdomisili di Jakarta dan tersangka OJ adalah warga Nigeria.
Tiga orang ditangkap pada Minggu (22/11/2020) lalu, dan dua tersangka lainnya ditangkap keesokan harinya.
Dian mengatakan, ZA berperan sebagai membuat rekening bank.
Ia membuka rekening atas permintaan GU.
Sementara OJ asal Nigeria, membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.
TA adalah orang yang bertugas menyuruh tersangka GU membuat rekening dengan upah Rp 500.000.
Sedangkan tersangka SF sebagai penyuruh TA utuk membuat rekening dengan upah Rp 2 juta.
"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih.
Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian, Sabtu (28/11/2020).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Wanita PNS Riau Tertipu Rp 271 Juta Oleh Pria yang Mengaku Tentara AS, Berikut Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.