Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kali Sukses Bawa Narkoba Dalam Jumlah Besar, Abdu Tewas Ditembak Saat Bawa 30 Kg Sabu

Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran 30 Kg Sabu yang dibawa Abdu Rahman (25) dari Palembang pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Kali Sukses Bawa Narkoba Dalam Jumlah Besar, Abdu Tewas Ditembak Saat Bawa 30 Kg Sabu
Arjuna Bakkara/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan tangkapan 30 Kg shabu di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Petualangan Abdurahman akhirnya berakhir, polisi menembak dadanya saat berusaha melawan ketika ditangkap.

Bersama dengan jasad sang kurir, Polrestabes Medan berhasil mengamankan 30 Kg Sabu yang dibawa Abdu Rahman (25) dari Palembang pada Selasa Malam 1 Desember 2020.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020) mengatakan, Abdu Rahman ditangkap di Lobby Hotel Inna Darma Deli Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Pada hari Selasa 1 Desember 2020 sekira Pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdu Rahman di Lobi salah satu hotel di Medan Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu seberat 30.000 Gram," kata Kapolda ada temu Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Abdu Rahman (25) adalah warga Jalan Banten No 199 Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Bawa Sabu 26 Kg, Kurir Narkoba di Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Mataram 16 Kali Bobol Brankas untuk Beli Sabu, Kini Ditangkap Polisi

Sedangkan Pemilik sabu 30 Kg tersebut masih DPO.

Kasus ini terungkap atas pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, dari 3 orang tersangka sebelumnya yang telah ditangkap polisi mendapati 4,8 ons shabu pada 17 November 2020.

Berita Rekomendasi

Lalu, dimulai dari penangkapan tanggal 17 November 2020, pada 25 November 2020 polisi menindak kasus shabu 1 Kg yang juga satu jaringan.

"Kasus ini berdasakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.

Dimulai dari penangkapan tanggal 17 November 2020 kepada ketiga tersangka ini. Dimana memiliki alat bukti 4,8 ons sabu.

Lalu kita kembangkan tanggal 25 November berkembang kita bisa sigap melakukan penindakan untuk 1 kg.

Waktu itu saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak segera dirilis karena akan kembangkan yang lebih besar," pungkasnya.

Dari keterangan tersangka sebelumnya yang kini telah ditahan, polisi memperoleh informasi kalau sabu tersebut dari pria dikenal dengan sebutan Mr Black.

Hingga saat ini Mr Black masih DPO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas