Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Penggeruduk Rumah Mahfud MD, Banser dan GP Ansor Siap Jaga

Polisi diminta tangkap aktor intelektual pengerah massa, tindak tegas dan jadikan hukum sebagai panglima

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Penggeruduk Rumah Mahfud MD, Banser dan GP Ansor Siap Jaga
Istimewa
Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi diminta tegas dan menangkap pelaku penggerudukan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan,  Selasa (1/12/2020).

"Kami minta Kapolda Jawa Timur, khususnya Polres Pamekasan tegas dan menindak pelaku yang mendatangi rumah Mahfud MD di Pamekasan," kata Ketua umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB),  Reinhard Parapat, Rabu (2/12/2020).

Organ pendukung Jokowi sejak tahun 2014 ini meminta agar polisi tegas memberikan sanksi hukum kepada siapapun.

"Dalam Undang-undang (UU) tidak diperbolehkan menggelar unjuk rasa di rumah pribadi.

Hal ini tentu menyalahi aturan ketertiban umum. Jadi polisi harus tegas pada siapapun," ungkapnya.

Sesuai dengan pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pengunjuk rasa harus menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain dan menjaga dan juga menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Maksud dan tujuan pasal tersebut adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.

Baca juga: Pembunuh Adik Ipar di Makassar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Selain itu, sebagai mana pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang harus taat aturan, untuk itu negara tidak boleh kalah menghadapi kelompok politik identitas.

"Tangkap aktor intelektual pengerah massa. Tindak tegas dan jadikan hukum sebagai Panglima," tegasnya.

Taki sapaan akrab Reinhard Parapat mengungkapkan, pemerintah Jokowi jangan kendor memberikan sanksi hukum kepada siapapun yang telah melanggar protokol kesehatan, termasuk didalamnya Rizieq Shihab yang diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PSBB Transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan, pasca kedatanganya ke Indonesia.

"Kepada Rizieq seharusnya sebagai warga negara yang baik, dia berani datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Tebet," pungkas dia.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berada di depan sebuah rumah.

Video yang diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa (1/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas