Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibayar Rp 10.000 untuk Cuci Piring, Bocah SD Dibekap Lalu Dirudapaksa Tetangganya Umur 53 Tahun

Kini JN ditangkap Satreskrim Polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Dibayar Rp 10.000 untuk Cuci Piring, Bocah SD Dibekap Lalu Dirudapaksa Tetangganya Umur 53 Tahun
The Week
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang bocah SD berinisial K (10) menjadi korban rudapaksa tetangganya, JN (53). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah SD berinisial K (10) menjadi korban rudapaksa tetangganya, JN (53).

Kini JN ditangkap Satreskrim Polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Peristiwa ini terbongkar setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, kejadian itu bermula ketika K sedang bermain di depan rumahnya.

Baca juga: 4 Bulan Hilang, Wanita Ini Ternyata Tewas Diracun Selingkuhan, Jasadnya Dikubur di Fondasi Rumah

Kemudian, JN memanggil korban dan menuyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku dengan imbalan uang Rp 10.000.

Korban diperkosa

"Karena tergiur, korban pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring. Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang,"kata Apromico saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Berita Rekomendasi

Korban yang kalah tenaga langsung dibawa pelaku ke kamar.

Di sana K langsung diperkosa oleh tersangka.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung di suruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.

Baca juga: Sehari sebelum Ikat Janji Sehidup Semati, Gadis 17 Tahun Bunuh Diri dengan Minum Racun

Dilakukan berulang

"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap,"ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disuruh Cuci Piring dan Diimingi Uang Rp 10.000, Murid SD Dicabuli Tetangga"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas