Mantan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
BNN Sumatera Utara meringkus seorang mantan polisi yang membawa sabu seberat 20 kg dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.
Editor: Hendra Gunawan
"Jadi saat diamankan barang bukti yang diamankan juga ada bong, dan hal itu membuktikan ketiganya juga adalah pemakai," saat konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12/2020).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Labuhanbatu Utara.
"Jenis narkobanya sama, bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan. Pada 30 November BNN turun ke lapangan, ke Labura berhasil menangkap 3 orang pelaku FW, BMG, SFN," tuturnya
Ia menyebutkan, tim BNN mengamankan para pelaku di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara
"Kemudian dibawa ke makam seberang SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara Sumut. Dan petugas berhasil mengamankan di dalam mobil itu 20 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi. Jadi barang bukti ini diselipkan di pintunya (mobil)," jelas Atrial.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut rencananya dipasarkan di Kota Medan.
"Dari hasil keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika yang 20 kg dan 10.000 butir ekstasi tersebut akan dibawa ke Medan," tutur Atrial.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bawa Sabu 20 Kg, Ferry Wahyudi Ternyata Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Dispolair Polda Kepri