Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Buru Pengusaha Travel asal Medan

Polres Lhokseumawe menangani lima kasus dugaan upaya penyelundupan Rohingya dari eks gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Buru Pengusaha Travel asal Medan
For Serambinews.com
TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasu TPPO sebelum diserahkan kepada Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe memburu pengusaha travel asal Medan, Sumatera Utara.

Ia diduga terlibat dalam kasus percobaan penyelundupan dua wanita imigran Rohingya dari eks gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Terungkapnya nama pengusaha itu menyusul penetapan seorang supir mobil rental asal Kota Langsa,  AH (53) bersama rekannya MR (52) sebagai tersangka.

Saat ini, keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya kepada Serambi, Kamis (3/12/2020), menyebutkan, sopir mobil rental AH mengaku disuruh oleh seseorang dari Medan untuk menjemput imigran Rohingya di Lhokseumawe.

Kemudian, untuk bisa mengeluarkan dua wanita Rohingya dari kamp pengungsian itu, kedua tersangka dihubungkan dengan seorang pria Rohingya berinisial OF (18). Namun, ketiga pria ini gagal membawa kabur setelah ditangkap anggota Kodim Aceh Utara.

Baca juga: Driver Ojol Nekat Terbang Bawa Kabur Pengungsi Rohingya, Dijanjikan Uang Rp 6 Juta

“Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, yang  menyuruh kedua tersangka  adalah seorang  pengusaha travel di Medan.

BERITA TERKAIT

Kini, identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini, kita sedang memburu pria pengusaha itu,” tegas Yoga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, kedua tersangka bersama seorang pria Rohingya dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personil TNI jajaran Kodim 0103 Aceh Utara kembali berhasil menggagalkan upaya pelarian dua wanita imigran Rohingya dari gedung BLK Kandang, Kota Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Kali ini, anggota TNI berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. AH (53), dan MR (52) dan menyita sejumlah bukti termasuk satu toyota Inova Warna Putih Nopol BK 1759 QY. Kemudian, para tersangka dan dua wanita Rohingya diserahkan ke penyidik Polres Lhokseumawe.

Baca juga: Oknum Polisi Ikut Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Bersama 2 Pria Lain di Aceh

Polres Lhokseumawe menangani lima kasus dugaan upaya penyelundupan Rohingya dari eks gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua. Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang termasuk dua Rohingya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan berkas dua tersangka  JM (30) dan seorang ibu rumah tangga NF (40) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya menjelaskan, setelah dipelajari kembali oleh jaksa dan dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa.

“Kasus yang sedang kita tangani ada lima dengan 10 tersangka, dua diantaranya Rohingya. Sedangkan tersangka asal Tebing Tinggi sudah masuk tahap pertama.

Kita tunggu dipelajari jaksa, bila sudah lengkap maka segera kita limpahkan bersama barang bukti,” jelasnya.(zak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas