Seorang Pemilik Warung Berbuat Asusila pada Siswi Kelas 5 SD, Modusnya Pura-pura Ukur Tinggi Badan
Seorang pemilik warung nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung bernama Al alias Kumis (50) nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan korban.
Pemilik warung yang mencabuli siswi SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu karena pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Ditambahkan Musakir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink dan satu potong celana dalam warna putih.
Kemudian satu potong kaos songket warna pink milik korban.
Barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikkan lebih lanjut.
Diketahui korban pencabulan tersebut berinisial FFA (10), merupakan siswi SD kelas 5 di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Duda 55 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ternyata Sudah Berulang Berbuat Asusila pada Korban
Baca juga: Video Viral Pria Coba Rudapaksa Emak-emak di Pinggir Jalan, Korban 4 Wanita dalam Sehari
Baca juga: Duda 3 Kali Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Modus Suruh Korban Cuci Piring
Pura-pura Ukur Tinggi Badan
Pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SD.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku Al alias Kumis (50) melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur badan korban.
Korban merupakan siswi kelas 5 SD, yaitu FFA (10).
Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.
Serta terdorong dengan gairah seksual pelaku. Ketika korban belanja di warung pelaku, pura-pura menanyakan tinggi badan korban.
Kemudian melakukan pengukuran tinggi badan korban pakai tangan pelaku. Lalu terjadilah pencabulan tersebut.
"Modus pelaku mengukur badan korban, saat mengukur tersebut melakukan pencabulan terhadap korban” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Perbuatan di Dalam Warung
Korban pencabulan pemilik warung tidak mengira bakal mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan ketika berbelanja di warung.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, perbuatan pencabulan itu berawal dari korban yang merupakan siswi SD, FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku.
"Korban saat itu ditemani adik sepupunya yang berusia 10 tahun," ujar Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Ironisnya, justru korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pemilik warung.
Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada keluarganya.
Alhasil keluarga tidak menerima dan melaporkan perkara tersebut ke polisi. Akhirnya pemilik warung ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Akui Perbuatan
Entah apa yang ada di pikiran Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini nekat berbuat cabul terhadap pembelinya.
Ironisnya konsumen yang dilecehkan tersebut masih duduk kelas 5 SD.
Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.
Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.
Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.
Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.
Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Diringkus
Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.
Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.
Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemilik Warung Cabuli Bocah di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara