Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemilik Warung Berbuat Asusila pada Siswi Kelas 5 SD, Modusnya Pura-pura Ukur Tinggi Badan

Seorang pemilik warung nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pemilik Warung Berbuat Asusila pada Siswi Kelas 5 SD, Modusnya Pura-pura Ukur Tinggi Badan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pemilik warung nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung bernama Al alias Kumis (50) nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD.

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan korban.

Pemilik warung yang mencabuli siswi SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Itu karena pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.

Ditambahkan Musakir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink dan satu potong celana dalam warna putih.

Berita Rekomendasi

Kemudian satu potong kaos songket warna pink milik korban.

Barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikkan lebih lanjut.

Diketahui korban pencabulan tersebut berinisial FFA (10), merupakan siswi SD kelas 5 di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Duda 55 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ternyata Sudah Berulang Berbuat Asusila pada Korban

Baca juga: Video Viral Pria Coba Rudapaksa Emak-emak di Pinggir Jalan, Korban 4 Wanita dalam Sehari

Baca juga: Duda 3 Kali Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Modus Suruh Korban Cuci Piring

Pura-pura Ukur Tinggi Badan

Pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SD.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku Al alias Kumis (50) melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur badan korban.

Korban merupakan siswi kelas 5 SD, yaitu FFA (10).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas