Seorang Pemilik Warung Berbuat Asusila pada Siswi Kelas 5 SD, Modusnya Pura-pura Ukur Tinggi Badan
Seorang pemilik warung nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan.
Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pemilik warung nekat berbuat asusila pada siswi kelas 5 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengukur tinggi badan.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.
Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemilik Warung Cabuli Bocah di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara