Modus Pura-pura Bantu Jualan, Pasangan Kekasih di Sragen Gasak Motor Pemilik Warung
Pasangan kekasih berinisial PS dan IS nekat menggasak motor seorang pemilik warung di Kabupaten Sragen.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Modus Pura-pura Bantu Jualan, Pasangan Kekasih di Sragen Gasak Motor Pemilik Warung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasangan-kekasih-gasak-motor.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan kekasih berinisial PS dan IS nekat menggasak motor seorang pemilik warung di Kabupaten Sragen.
Modusnya, mereka pura-pura membantu jualan pemilik warung.
Kini, dua sejoli itu harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempretanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka ditangkap aparat Polres Sragen karena kedapatan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoppy.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, modus dua orang ini berpura-pura membantu menjual dagangan dari sebuah warung di Sragen.
Setelah kenal dengan pemilik warung dan merasa akrab, PS meminjam sepeda motornya.
"Alasannya pergi sebentar mau beli paket data," katanya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Aksi Pencuri Gasak Dua Ponsel dari Rumah Warga di Jakarta Selatan Viral, Pelakunya Seorang Pria
Baca juga: Pura-pura Cari Kerja, Pria Ini Gasak Sejumlah Barang di Bengkel, Beraksi 2 Kali dengan Modus Serupa
Namun ternyata motor yang dipinjam oleh PS tidak kunjung kembali.
"Pemilik warung tidak merasa curiga karena sudah percaya jadi dipinjamkan saja tapi ternyata motornya enggak balik," jelasnya.
Tahu motornya dibawa kabur, kata dia, pemilik warung segera melapor ke Polres Sragen.
"Kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat sedang mengamen di Bregas, Kabupaten Semarang. Mereka sehari-harinya ngamen," kata dia.
Atas perbuatannya, dua sejoli itu dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.
(TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pura-Pura Bantu Antar Barang Dagangan, Dua Sejoli Gasak Motor Scoopy Pemilik Warung di Sragen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.