Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor Terhadap Direksi RS Ummi Kini Masuk Tahap Penyidikan

Proses laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat terhadap Rumah Sakit Ummi kini memasuki babak baru.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor Terhadap Direksi RS Ummi Kini Masuk Tahap Penyidikan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
RS Ummi Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proses laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat terhadap Rumah Sakit Ummi kini memasuki babak baru.

Diketahui laporan tersebut diduga mengenai perihal penanganan kasus Covid-19 terkait pengambilan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab.

Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah melakukan gelar perkara atas laporan Satgas Covid-19 terhadap direksi RS Ummi terkait adanya dugaan menghalangi/menghambat dalam penanganan atau penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Kapolda Desak Habib Rizieq Patuhi Panggilan Penyidik dan Tak Halangi Proses Hukum

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan saat ini perkembangan kasus Rumah Sakit Ummi sesuai Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah dilaksanakan gelar perkara.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," katanya saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Kembali Habib Rizieq Shihab

Hendri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara oleh penyidik perkara Laporan Satgas Covid-19 terhadap RS Ummi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barangbukti untuk selanjutnya menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Kembali Habib Rizieq Shihab

Dari proses meminta keterangan saksi saksi hingga naik ke tahap penyidikan sebanyak 25 orang diperiksa.

"24 orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pakar epidemiologi," katanya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan kembali memanggil saksi dan mengumpulkan barangbukti.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sudah Gelar Perkara, Polisi Naikan Status Kasus Laporan Satgas Covid-19 Terhadap Direksi RS Ummi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas