Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor Terhadap Direksi RS Ummi Kini Masuk Tahap Penyidikan
Proses laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat terhadap Rumah Sakit Ummi kini memasuki babak baru.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proses laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat terhadap Rumah Sakit Ummi kini memasuki babak baru.
Diketahui laporan tersebut diduga mengenai perihal penanganan kasus Covid-19 terkait pengambilan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab.
Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah melakukan gelar perkara atas laporan Satgas Covid-19 terhadap direksi RS Ummi terkait adanya dugaan menghalangi/menghambat dalam penanganan atau penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Kapolda Desak Habib Rizieq Patuhi Panggilan Penyidik dan Tak Halangi Proses Hukum
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan saat ini perkembangan kasus Rumah Sakit Ummi sesuai Laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah dilaksanakan gelar perkara.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," katanya saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Kembali Habib Rizieq Shihab
Hendri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara oleh penyidik perkara Laporan Satgas Covid-19 terhadap RS Ummi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Selanjutnya tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barangbukti untuk selanjutnya menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Kembali Habib Rizieq Shihab
Dari proses meminta keterangan saksi saksi hingga naik ke tahap penyidikan sebanyak 25 orang diperiksa.
"24 orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pakar epidemiologi," katanya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan kembali memanggil saksi dan mengumpulkan barangbukti.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sudah Gelar Perkara, Polisi Naikan Status Kasus Laporan Satgas Covid-19 Terhadap Direksi RS Ummi