Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan ABG 15 Tahun di Gresik, Para Pelaku Divonis 7,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.

Editor: Miftah
zoom-in Pembunuhan ABG 15 Tahun di Gresik, Para Pelaku Divonis 7,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
NST
ilustrasi jenazah- Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara. Vonis ini membuat keluarga korban kecewa. 

TRIBUNNEWS.COM- Pembunuhan sadis ABG 15 tahun di Gresik, para pelaku divonis 7,5 tahun penjara.

Vonis ini membuat keluarga korban kecewa.

Menurut keluarga, keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Perwakilan keluarga korban AAH (15) yang dibantai secara sadis oleh dua temannya MSI (16), dan MSK (15) dengan kondisi masih bernyawa, tangan dan kaki diikat lalu diceburkan ke kubangan galian C di Bukit Jamur, Gresik, Jawa Timur kecewa dengan vonis 7,5 tahun penjara.

Kekecewaan terhadap putusan yang dibacakan hakim tunggal Agung Ciptoadi SH di Pengadilan Negeri ((PN) Gresik, Senin (7/12/2020), masih dianggap kurang keadilan terhadap korban.

Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan saja.

"Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya 7 tahun, 6 bulan saja," kata Arifin usai persidangan yang digelar secara daring.

Berita Rekomendasi

M Arifin, ayah korban yang mengikuti persidangan mengatakan kurang keadilan terhadap korban. Sebab, nyawa anaknya hanya diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan. “Putusan ini jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hanya tujuh tahun, enam bulan,” kata Arifin usai sidang.

Lebih lanjut Arifin juga kecewa atas tuntutan Jaksa, sebab hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, 6 bulan terhadap terdakwa.

Padahal, hukuman pembunuhan bisa dihukum maksimal 15 tahun.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergetelak di Kamar Rumah, Diduga jadi Korban Pembunuhan

Baca juga: Ledakan di Galangan Kapal Samarinda, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Pulang dari Mencari Rumput, Pria Ini Temukan Kakek 82 Tewas Tergeletak di Tengah Jalan

“Kenapa tidak diberatkan tuntutannya yaitu 15 tahun penjara. Terakhir tadi, saya dengar putusannya sama dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Arifin hanya bisa pasrah. Padahal, dari hati yang terdalam sangat tidak rela kalau kedua pembunuh putranya hanya dihukum 7 tahun dan 6 bulan.

“Kita harus bagaimana lagi, saya tidak tahu Undang undang peradilan anak. Ya, kita pasrah. Tapi, dalam hati ayah, mungkin juga semuanya sama, tidak akan terima atas putusan ini,” katanya.

Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi SH.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan menyebabkan matinya anak.

Keduanya melanggar Pasl 76C, juncto Pasal 80 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jis pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak.

"Mengadili perkara ini, memutuskan pidana penjara terhadap kedua anak, masing-masing tujuh tahun dan enam bulan. Serta pelatihan kerja masing-masing enam bulan di LP kelas satu khusus anak di Blitar," kata Agung Ciptoadi.

Selain itu, barang bukti berupa tali plastik, tali kain, sebuah sarung warna ungu, sebuah baju koko warna putih, peci hitam, sebuah sarung warna biru, sebuah baju Koko, masker, celana pendek dan sepasang sandal dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan dua buah ponsel dikembalikan kepada kedua orang tua.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sulton SH menyatakan pikir-pikir, sebab putusannya terlalu memberatkan kedua anak.

"Saya pikir-pikir untuk disampaikan kepada pihak keluarga. Atas putusan sangat berat," kata Sulton.

Sementara, jaksa penuntut umum Esti Harjanti Candrarini, juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir untuk menyampaikan ke pimpinan," kata Esti.

Seperti diketahui, kesadisan atau kekejaman Anak Baru Gede (ABG) Gresik, SNI (16) dan MSK (15) saat menghabisi AAH (15) terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Gresik, Senin (10/11).

Korban AAH dipukul balok kayu beberapa kali serta batu. Darah segar pun bercucuran akibat luka di tubuhnya. Dalam kondisi kesakitan, korban menangis sembari memanggil nama ibunya beberapa kali, justru dibentak dua tersangka.

Kekejian tersangka tak sampai disitu. Tangan korban diikat ke belakang, begitu juga kakinya juga diikat. AAH tak bisa bergerak hanya meratap mijta ampun pada dua temannya agar dilepaskan.
Rupanya, korban yang sudah tak berdaya dengan napas terengah-engah karena posisi tubuhnya ditengkurapkan, pelaku makin beringas.

Dalam kondisi korban masih bernyawa, pelaku melemparkan korban ke kubangan air di bukit jamur. Byurrrrrr.....
Di kubangan itu korban tak bisa apa-apa karena tangan dan kakinya diikat tali. Yang muncul dari kubangan hanya terlihat gelembung udara dari mulut dan hidung korban.

Setelah melempar korban ke kubangan, tersangka merenung. Tak lama kemudian, keduanya menuju ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia. Setelah itu kedua tersangka meninggalkan lokasi.

Kronologi yang terungkap dalam rekonstrukso pembunuhan bocah SMP AAH di Bukit Jamur nampaknya membuat orang geleng kepala atas kesadisan dua pelaku.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Gresik (9/11/2020) itu berjalan tertutup.

Karena dua Tersangka, yaitu SNI (16) dan MSK (15) masih di bawah umur.

Dari pengakuan kedua tersangka, korban sempat menangis dan memanggil ibunya saat penganiayaan terjadi.

Bahkan. AAH sempat meminta ampun pada tersangka yang memukulnya.

Korban sampai diikat, dipukul batu dan dilempar ke kubangan dalam keadaan hidup-hidup.

Tersangka yang diliputi perasaan bersalah pun merasa dihantui sejak kejadian mengenaskan tersebut.

Rekonstruksi melangsungkan 23 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka mulai dari mengajak hingga merencakan untuk membunuh korban.

"Total 23 adegan, adegan ke 20, 21, 22 dan 23 dianiaya mulai dipukul hingga ditenggelamkan lagi ke dalam kubangan air sedalam 2,5 meter," ucap kuasa hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaeman.

Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.

"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.

Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban. Kemudian dianiaya dengan tangan kosong.

Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.

Setelah kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.

MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air.

Dia melihat jasad korban sudah meninggal dunia tetapi mengapung.

Lalu, didorong pakai kayu untuk ditenggelamkan.

"Korban didorong kayu tapi tidak tenggelam, akhirnya tersangka ikut masuk ke dalam kubangan ikut menenggelamkan jasad korban dengan cara diinjak di dalam air," jelasnya.

Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Ketika penganiayaan berlangsung, korban sempat menangis dan memanggil ibunya. Bahkan, meminta ampun agar kedua tersangka berhenti memukul.

"Korban sempat menangis ibu-ibu disuruh diam, kemudian dipukul balok, korban menangis dipukul batu, lalu diikat dan dilempar ke dalam kubangan air kondisinya masih hidup," terangnya.

Diketahui, kedua tersangka dihantui oleh korban AAH usai dibunuh.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Sulthon, jasad korban terlihat tidur di samping kedua tersangka ketika bangun tidur usai kejadian tragis itu.

"Dihantui saat tidur, tersangka terbangun melihat jasad korban tepat disamping. Kadang terdengar korban memanggil nama mereka," tambahnya.

Dalam konferensi pers di Polres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih di bawah umur. Keduanya berada di penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua tersangka langsung diamankan usai identitas korban terungkap. Identitas korban AAH yang masih duduk di SMP terungkap setelah dicocokkan rekam medis pemeriksaan gigi korban.

"Kedua tersangka kita amankan kurang dari 24 jam," terangnya di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

MSK terlebih dulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Setelah itu, petugas mengamankan SNI. Kedua tersangka ini nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban.

Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Willy Abraham/Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuhan Sadis ABG Gresik Hanya Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Kecewa, Begini Reaksinya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas