Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Diputus, Pria di Makassar Rampas Ponsel Mantan Pacar hingga Gigit Tangan Korban

Seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya. Aksi nekat itu dilakukan I, warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Editor: Miftah
zoom-in Tak Terima Diputus, Pria di Makassar Rampas Ponsel Mantan Pacar hingga Gigit Tangan Korban
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya. Aksi nekat itu dilakukan I, warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM-  Tak terima diputus, seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya.

Pelaku menggigit tangan korban.

Bahkan korban sampai terseret sepeda motor saat hendak mengambil kembali ponselnya.

Seorang pria di Makassar nekat merampas ponsel mantan pacarnya.

Aksi nekat itu dilakukan I, warga Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Ia merampas ponsel mantan kekasihnya, CRA (25), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Tamalanrea.

Aksi perampasan ponsel itu terjadi saat CRA berdiri di tepi Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu kemarin.

Berita Rekomendasi

Ivan yang menghampiri CRA menggunakan motor, langsung menarik ponsel sang mantan.

Namun, upayanya membawa kabur ponsel itu tak mudah lantaran genggaman CRA yang kuat.

Tangan CRA pun digigit Ivan dan ponsel yang diincarnya berhasil digenggam.

Baca juga: Kabur setelah Bunuh Sepupu, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Sembunyi di Kebun Karet

Baca juga: Tak Puas Curi Uang, Charger Termometer Juga Diembat, Maling Masuk Lewat Plafon Bangunan TK

Saat hendak tancap gas, CRA menarik jaket Ivan.

Wanita kelahiran Jakarta 1995 itu pun terseret.

"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020) malam.

Akibat perbuatannya, Ivan diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea atas laporan kasus perampasan dan pencurian.

Ivan ditangkap saat berada di rumahnya, beberapa jam setelah CRA melaporkan kejadian itu.

"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.

Kini Ivan mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Pacar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas