Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri jadi Bandar Sabu, Digerebek saat Kemas Narkoba, Beraksi untuk Penuhi Kebutuhan

Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) diduga menjadi bandar narkoba. Keduanya kedapatan sedang mengemas sabu saat digerebek.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Suami Istri jadi Bandar Sabu, Digerebek saat Kemas Narkoba, Beraksi untuk Penuhi Kebutuhan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) diduga menjadi bandar narkoba. Keduanya kedapatan sedang mengemas sabu saat digerebek. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) diduga menjadi bandar narkoba.

Keduanya kedapatan sedang mengemas sabu saat digerebek.

Pelaku mengaku, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan pasutri ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga.

Informasi itu menyebutkan maraknya peredaran narkoba di Pekon Margakaya yang diduga dilakukan oleh AL dan LM.

Berita Rekomendasi

Ditambahkan Khairul, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Pada saat penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Jual Sabu Ternyata yang Beli Polisi, Pengedar Narkoba Langsung Diringkus

Baca juga: Pengedar Simpan Sabu Disimpan di Atap Seng

Baca juga: Enam Kali Sukses Bawa Narkoba Dalam Jumlah Besar, Abdu Tewas Ditembak Saat Bawa 30 Kg Sabu

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu, empat butir pil ekstasi warna merah, sebuah timbangan digital, sebundel plastik klip kosong, sebuah bungkus rokok, sebuah gunting, dan satu unit HP.

Khairul mengungkapkan, keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak September 2020.

Menurut pelaku, kata Khairul, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial E yang saat ini tengah dikejar oleh aparat.

Pelaku juga mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas