Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo
IST
Ilustrasi 

Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.

Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas