Balai Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 870 Ekor Burung Ilegal
Balai Karantina Pertanian Lampung bersama KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 870 burung liar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 870 burung liar.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan dari 870 ekor burung tersebut terdiri dari pleci perenjak jawa, gelatik batu, perling kumbang, serindit, colibri, crocok, jalak kebo, cucak ranting, cucak ijo dan berinji gunung.
"Burung ilegal ini rencana akan diselundupkan menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, tapi kita mampu mengamankannya," kata Karman dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (10/12/2020).
Pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk fuso asal Lampung Tengah sedang membawa berbagai jenis burung.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Buru Pengusaha Travel asal Medan
Kemudian tepat pukul 03.00 WIB pada Rabu (9/12/2020) bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintas di area pelabuhan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada puluhan keranjang yang berisi ratusan ekor burung liar.
Atas temuan tersebut petugas langsung meminta keterangan kepada sopir kendaraan dan diperoleh informasi bahwa ratusan burung yang dikemas dalam 38 keranjang dan 8 box.
Semua burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran.
"Burung-burung tersebut selanjutnya segera kami amankan dan kami tempatkan pada tempat yang layak untuk menghindari stres selama pengangkutan," kata Karman.
Dilakukan uji rapid tes untuk penyakit avian influenza dan keberhasilan pencegahan upaya penyelundupan satwa yang selama ini telah dilakukan ini berkat adanya kerjasama semua pihak.
Di antaranya baik instansi terkait maupun beberapa LSM pemerhati satwa.
Sehingga beberapa kasus telah dibawa keranah hukum.
Serta tindakan berupa pelepasliaran ke habitat asal bersama dengan BKSDA. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Balai Karantina Pertanian Lampung dan KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 870 Ekor Burung Ilegal