Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Orangtua Cerai, Bocah 7 Tahun Jadi Sasaran Penganiayaan Tante dan Nenek

"Tante dan neneknya ini kesal orangtua korban bercerai. Korban dititipkan sama neneknya, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Gara-gara Orangtua Cerai, Bocah 7 Tahun Jadi Sasaran Penganiayaan Tante dan Nenek
en.sun.mv
Ilustrasi penganiayaan. Bocah berusia 7 tahun menjadi korban penganiayaan tante dan neneknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia 7 tahun menjadi korban penganiayaan tante dan neneknya.

Kedua orangtua bocah asal Bukittinggi itu sudah bercerai.

"Tante dan neneknya ini kesal orangtua korban bercerai. Korban dititipkan sama neneknya, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) yang dihubungi melalui telepon.

Lebih jauh dijelaskan oleh Chairul Amri, ibu korban berada di Jakarta dan selalu mengirimkan uang belanja, makan dan uang saku setiap bulan.

"Sedangkan ayahnya kita tidak tahu ke mana," paparnya.

Baca juga: Tante dan Nenek Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Tubuh Penuh luka, Begini Nasibnya Sekarang

Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan di Bukittinggi, Sumatera Barat, tega menyiksa seorang bocah berumur tujuh tahun.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution.

Lebih jauh dikatakan Chairul, akibat dari perbuatan nenek dan tantenya tersebut, tubuh korban mengalami luka-luka.

"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," sambungnya.

Pada tanggal 1 Desember 2020, pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban.

Baca juga: Tak Ada Nasi di Rumah, Anak Pukuli Ibu hingga Tewas, Sempat Ditolong Tetangga tapi Tak Selamat

"Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin, " paparnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kompas.com/Rahmadhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 7 Tahun Disiksa Nenek dan Tantenya karena Kesal Orangtua Korban Bercerai"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas