Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengeroyokan Usai Balap Lair di Bone, 31 Remaja Diringkus, 6 Orang Kini jadi Tersangka

Sebanyak 31 remaja diringkus polisi karena diduga terlibat aksi penganiayaan dalam balap liar. Kini 6 orang jadi tersangka.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Pengeroyokan Usai Balap Lair di Bone, 31 Remaja Diringkus, 6 Orang Kini jadi Tersangka
wytv.com
Ilustrasi penjara.- Sebanyak 31 remaja diringkus polisi karena diduga terlibat aksi penganiayaan dalam balap liar. Kini 6 orang jadi tersangka. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 31 remaja diringkus polisi karena diduga terlibat aksi penganiayaan dalam balap liar.

Enam orang kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pemuda bernama Ikbal (28).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020) mengatakan enam tersangka yakni JE (17), MM (18), MZ (17), MK (16), ADP (19), dan IH (16).

Keenamnya dijerat Pasal 170 KUHPidana.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Dari enam tersangka tiga di antaranya berstatus pelajar SMA dan tiga lainnya sudah tidak sekolah.

Berita Rekomendasi

Mereka saat ini masih diamankan di Mapolres Bone. Sementara, 25 remaja dan pemuda lainnya masih berstatus saksi.

Diberitakan sebelumnya, 31 remaja dan pemuda di ringkus polisi pada Selasa (8/12/2020).

Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Baca juga: Oknum PNS di Aceh Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas

Baca juga: Tante dan Nenek Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Tubuh Penuh luka, Begini Nasibnya Sekarang

Kasus ini bermula ketika para terduga pelaku melakukan aksi balap liar di Jl Ahmad Yani pada Minggu (6/12/2020) pukul 03.30 Wita.

Korban Ikbal ikut bersama anggota Polres Bone membubarkan aksi balap liar tersebut.

Setelah berhasil dibubarkan, anggota Polres Bone meninggalkan lokasi. Namun, korban masih tinggal di lokasi.

Tak lama, korban didatangi sekitar 10 orang dan melakukan pemukulan di bagian kepala serta wajah korban.

Akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar pada kelopak mata kiri serta luka di dekat telinga kiri.

Tak terima atas tindakan tersebut, Ikbal melapor ke polisi. Atas laporan tersebut polisi bergerak menangkap para terduga pelaku.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Usai Balap Liar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas