Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria 26 Tahun Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya

Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya, ternyata yang beli adalah pemilik aslinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria 26 Tahun Ditangkap setelah Jual 4 Burung Curian, Ternyata yang Beli Pemilik Aslinya
net
Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya, ternyata yang beli adalah pemilik aslinya. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ZF (26) ditangkap setelah menjual empat burung curiannya.

Ternyata burung tersebut dibeli oleh pemilik aslinya.

Kini, pria warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan itu harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng.

Ia ditangkap karena mencuri empat ekor burung seharga Rp 30 juta pada Jumat (4/12/2020).

Pemilik burung diketahui bernama Agung Kamaruzzaman, warga Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus mengatakan ZF diketahui mencuri empat ekor burung tersebut karena menjual hasil curiannya itu kepada seseorang yang ternyata orang suruhan pemiliknya burung.

Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Acara Hajatan, Ngaku Konsumsi untuk Tambah Stamina

Baca juga: Pemuda di Duren Sawit Tak Kapok Curi Burung Padahal Baru Bebas dari Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

"Korban kembali membeli kepada pelaku tetapi melalui perantara orang lain," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (10/12/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil empat ekor burung yang berada dalam sangkar.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng pada 8 Desember 2020.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bertindak dan menangkap ZF hari itu juga saat laporan masuk.

"Penangkapan Selasa malam, tanggal 8 ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita di Seruni. Laporan masuk tanggal 8 Desember siang, malamnya ditangkap," jelasnya.

Haris juga menyebut, pelaku adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis bersalah atas kasus pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apes, Jual Burung Hasil Curian ke Pemiliknya, Warga Garegea Bantaeng Kini Ditangkap Polisi

Seorang Ibu di Jakarta Timur Minta Polisi Tangkap Anaknya Karena Curi Burung Tetangga

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas