Berawal dari Teriakan, Seorang Anak Ternyata Bunuh Ibu Kandungnya, Ayah juga Ditusuk di Perut
Seorang pria bernama Fahrur Rozi Als Rozi (39) alias Ujip tega membunuh ibunya pada Kamis (10/12/2020) malam. Pelaku juga menusuk perut ayahnya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Fahrur Rozi Als Rozi (39) alias Ujip tega membunuh ibunya pada Kamis (10/12/2020) malam.
Tak hanya sang ibu, ayahnya pun juga ditusuk oleh pelaku.
Selama ini pelaku diketahui menderita gangguan jiwa.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Muaro Sakean, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Semua bermula pada pukul 21.00 WIB, Yahuna (60) yang merupakan tetangga pelaku mendengar teriakan Muhammad Sayuti (62).
Sayuti adalah ayah kandung pelaku.
Dia berteriak minta tolong dengan pisau menancap di perutnya.
“Tolong Ujip nikam (menikam) maknyo. Tolong panggil polisi,” kata Yahuna menirukan ucapan Sayuti.
Lima menit kemudian Yahuna meminta tolong ke warga lainnya.
Warga kemudian menyelamatkan korban.
Baca juga: Dicari Semalaman, 2 Bocah Ini Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai, Diduga Tenggelam
Baca juga: Menantu Paksa Ayah Mertua Berhubungan Tak Pantas 7 Kali Berturut-turut: Tewas karena Kelelahan
Baca juga: Hujan Lebat, Pemuda 21 Tahun Tabrak Truk Tronton yang Sedang Berhenti, Pemotor Tewas di TKP
Namun sayang, Ernawati (60) yang merupakan ibu pelaku tewas di lantai depan televisi.
Warga segera membawa dua korban tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radenn Mattaher Jambi.
Tak lama sekitar 21.42 WIB, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto bersama tim kepolisian resor Muaro Jambi bersama kapolsek Jaluko beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara.
Polisi langsung menangkap pelaku serta barang bukti untuk dibawa Markas Polres Muaro Jambi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, dari keterangan keluarga, pelaku sudah berkali-kali berobat ke rumah sakit jiwa karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Abang kandungnya juga. Dia juga di dalam rumah dan dikurung dengan teralis. Dia juga mengalami gangguan jiwa,” kata Amradi kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Namun pelaku, meski mengidap gangguan jiwa, tidak dikurung.
“Karena gangguan jiwanya kadang kumat kadang tidak,” kata Amradi.
Pelaku sementara dikenai tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
(Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Tewas Dibunuh Anak, Ayah Minta Tolong dengan Pisau Menancap di Perutnya"