Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Persoalan Utang Piutang, Seorang Pria di Medan Siram Temannya Pakai Pertalite Lalu Dibakar

Dipicu masalah utang piutang seorang pria tega menganiaya temannya dengan menyiramkan pertalite dan membakarnya di Jalan Marelan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipicu Persoalan Utang Piutang, Seorang Pria di Medan Siram Temannya Pakai Pertalite Lalu Dibakar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dipicu masalah utang piutang seorang pria tega menganiaya temannya dengan menyiramkan pertalite dan membakarnya di Jalan Marelan, Pasar II Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku bernama Mulyono alias Baben (45).

sementara korbannya Amat Bugiono.

Kini kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/12/2020) sore, Mulyono mengungkap saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Ungkap Sejumlah Lahan Sawit Milik Menantu Nurhadi

Kemudian ia singgah ke warung eceran penjual bahan bakar minyak (BBM) membeli pertalite.

Terdakwa mengaku langsung menghampiri Amat Bugiono yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama saksi Putra alias Patkai di Jalan Marelan.

Berita Rekomendasi

"Asal ditagih utangnya dia (Amat Bugiono) selalu berkelit Pak Hakim. Emosi lah aku lihat dia habis main judi. Kusiramkan lah pertalite," kata terdakwa.

Hanya saja terdakwa tidak terima karena saksi Putra tiba-tiba ikut campur persoalan pribadinya dengan Amat Bugiono.

Minyak pertalite dalam kemasan plastik itu kemudian disiram juga ke tubuh Putra, kemudian menyulut api dengan mancis.

Akibatnya saksi korban menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Bobby Nasution Unggul di Pilkada Medan 2020, Ini Profil dan Kekayaan Sang Menantu Jokowi

"Emosi Saya Pak hakim. Asal ditagih utangnya ada saja alasannya. Padahal main judi ada uangnya," timpal terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Martua Sagala memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Belawan untuk membacakan materi tuntutan, pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan, peristiwa tersebut Selasa (27/5/2020) malam, ketika korban sedang duduk bersama Putra di Jalan Marelan Pasar II Barat Gg Abadi, Kelurahan Terjun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas