Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria berinisial MU (24) di Bondowoso tega merudapaksa anak tirinya, S (8).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Sripoku.com/Anton
Seorang pria berinisial MU (24) di Bondowoso tega merudapaksa anak tirinya, S (8). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MU (24) di Bondowoso tega merudapaksa anak tirinya, S (8).

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat istrinya sedang tak berada di rumah pada Oktober lalu.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban memberanikan diri bercerita ke ibunya.

"Ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya. Korban di rumah sendiri. Tersangka memanfaatkan kondisi itu," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Jumat (11/12/2020).

Erick menjelaskan, kelakuan tak terpuji tersangka terungkap ketika sang anak memberanikan diri melaporkan kepada sang ibu.

Sang ibu pun terkejut mendengar pengakuan korban hingga akhirnya melaporkan suaminya.

"Sang ibu kemudian melaporkannya ke polres," terangnya.

Baca juga: Oknum Polisi Palak Sejoli Lalu Rudapaksa si Gadis dan Meminta Sejoli Beradegan Mesum dan Direkam

Baca juga: Kronologi Lengkap Kakek 70 Tahun Rudapaksa Dua Siswi SMP di Kebun, Berawal dari Minta Air Minum

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Wibowo menambahkan, usai mendapat laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MU.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukosari, Bondowoso.

"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara," tambahnya.

Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Surya.co.id, Danendra Kusumawardana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sungguh Terlalu, Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria di Bondowoso Setubuhi Putri Tirinya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas