Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Seorang Wanita yang Sedang Hamil 7 Bulan Ini Ditahan

Seorang wanita berinisial TR (40) menjadi tersangka kasus penipuan. TR pun kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.

Editor: Miftah
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Seorang Wanita yang Sedang Hamil 7 Bulan Ini Ditahan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang wanita berinisial TR (40) menjadi tersangka kasus penipuan. TR pun kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita berinisial TR (40) menjadi tersangka kasus penipuan.

TR pun kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.

TR ditahan di Polsek Semarang Utara lantaran kasus tersebut mulai Senin (7/12/2020).

Meski demikian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko menilai penahanan itu tak semestinya dilakukan.

Alasannya, TR sebagai mitra LBH APIK sedang dalam proses penyidikan di Kantor Cabang Kejaksaan Kota Semarang di Pelabuhan Semarang.

Selain itu, mitranya juga tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan dan rentan terpapar Covid-19.

"Maka kami melakukan upaya penangguhan penahanan atau tahanan kota tetapi tak dikabulkan pihak Kejaksaan malah dititipkan di ruang tahanan Polsek Semarang Utara," kata Ayu kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/12/2020).

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, selama di ruang tahanan TR tidak diperkenankan memakai selimut, baju dan celana harus pendek tak boleh panjang dan tidur tanpa alas.

Berikutnya, pihak keluarga juga tidak diperkenankan menjenguk.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Seorang Dokter di Ponorogo Meninggal Dunia setelah Terpapar Covid-19

Baca juga: Seorang Wanita Hamil Melahirkan Bayinya di TPS, Perut Terasa Sakit saat Antre Mencoblos

"Mitra kami mengalami perbuatan tidak manusiawi karena dia seharusnya mendapatkan nutrisi baik selama proses kehamilan," bebernya.

Hingga pada Kamis (10/12/2020), lanjut Ayu, TR mengalami kontraksi kehamilan di penjara sehingga harus dibawa ke RS Hermina.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut korban kembali dimasukan ke penjara pada hari yang sama.

"Mirisnya, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung oleh keluarga bukan kejaksaan," katanya.

Setelah itu, Ayu dan beberapa teman LBH APIK mengantarkan selimut pada TR ke Polsek Semarang Utara, Kamis (10/12/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas