Memandikan Jenazah Perempuan, 4 Pegawai Pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar Jadi Tersangka
Suami almarhum Fauzi Munthe keberatan istirnya dimandikan pegawai pria karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak ada izin dari keluarga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar pada Minggu (20/9/2020) lalu berbuntut panjan.
Suami almarhum, Fauzi Munthe keberatan istrinya dimandikan pegawai pria karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak ada izin dari keluarga.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, keempat pegawai RSUD Djasamen Saragih ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar," ujar Kapolres.
Baca juga: Pemandian Jenazah Wanita oleh Perawat Pria Berbuntut Pencopotan Direksi RSUD Djasamen Saragih
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Boy menyampaikan identitas keempat tersangka petugas pemandi jenazah adalah DAA, RE, ES dan RS.
Seluruhnya belum dilakukan penahanan mengingat kinerjanya masih dibutuhkan oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sebelumnya, Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun merasa kecewa lantaran jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang bukan muhrim, Minggu (20/9/2020).
Lantaran merasa kecewa, Fauzi dan sejumlah santri sempat mendatangi MUI Pematangsiantar hingga berujung ke Mapolres Pematangsiantar.
Baca juga: Ungkap Kondisi Jenazah Anaknya, Ayah Anggota Laskar FPI Minta Keadilan Saat Rapat di Komisi III DPR
Terkait aksi demo ini, pengacara keluarga almarhumah, Muslikin Akbar menyampaikan apresiasinya atas perhatian masyarakat. Namun lagi-lagi, ia ingin ada keadilan untuk para perawat.
"Itu harapan umat. Kalau harapan kita bisa seadil-adilnya ya. Kita menuntut pasal 156a perbuatan penodaan agama itu,"ujar Muslikin mewakili keluarga saat dihubungi Tribun Medan, Senin (5/10/2020) sore. (alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolres Siantar Tetapkan 4 Pemandi Jenazah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.