Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Remaja Ini Kejar Truk Sambil Acungkan Senjata Tajam, Tak Terima Didahului, Celurit untuk Jaga Diri

Seorang remaja berinisial ADS (16) warga Piyungan, Bantul ditangkap polisi karena mengejar sebuah truk sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja Ini Kejar Truk Sambil Acungkan Senjata Tajam, Tak Terima Didahului, Celurit untuk Jaga Diri
net
Seorang remaja berinisial ADS (16) warga Piyungan, Bantul ditangkap polisi karena mengejar sebuah truk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial ADS (16) warga Piyungan, Bantul ditangkap polisi.

ADS ditangkap lantaran mengejar sebuah truk sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Ia beralasa, celurit tersebut untuk menjaga diri.

"Awalnya 5 Desember 2020 pukul 03.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Jumat (11/12/2020).

Dikatakan Deni, pihaknya mendapatkan informasi ada pengendara sepeda motor matik yang tengah berboncengan sedang mengejar kendaraaan truk sambil mengacungkan celurit di Jalan Raya Solo Km 9 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Depok Timur yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran.

Alhasil, petugas berhasil menangkap keduanya.

Baca juga: Seorang Pemuda Keliling Kampung Bawa Sebilah Senjata Tajam, Ngaku Cari Rekan, Badik untuk Jaga Diri

Baca juga: Bersantai Sambil Merokok, Remaja Ini Tiba-tiba Dianiaya Pakai Celurit oleh Geng Motor: Sudah Diadang

Berita Rekomendasi

"Petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam ini didapati dibawa oleh ADS," urainya.

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, ADS mengaku mengejar truk tersebut karena merasa tidak terima didahului.

"Keduanya memang di bawah pengaruh alkohol. Membawa senjata tajam alasannya untuk jaga diri," tuturnya.

Polisi tidak menahan para pelaku lantaran masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Keduanya kemudian dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY pada 7 Desember 2020.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengejar truk.

"Dikenakan sanksi pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

(Kompas.com: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit, Remaja 16 Tahun Asal Bantul Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas