Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Oknum Anggota KPPS di Asmat Coblos Tumpukan Surat Suara, Bawaslu Sebut Kesepakatan Warga

Viral video oknum anggota KPPS di Kabupaten Asmat yangs edang mencoblos tumpukan surat suara kosong.

Editor: Miftah
zoom-in Viral Oknum Anggota KPPS di Asmat Coblos Tumpukan Surat Suara, Bawaslu Sebut Kesepakatan Warga
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Tangkapan layar video oknum anggota KPPS di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sedang mencoblos tumpukan surat suara. 

TRIBUNNEWS.COM- Viral video oknum anggota KPPS di Kabupaten Asmat yangs edang mencoblos tumpukan surat suara kosong.

Dalam rekaman tersebut, petugas diduga mencoblos pasangan calon nomor urut 1.

Menurut Bawaslu Papua, oknum tersebut melakukan pencoblosan lantaran masyarakat telah sepakat untuk memberikan hak pilihnya pada paslon nomor 1.

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengaku, telah memiliki rekaman video tersebut dan menyebut Bawaslu Asmat telah menelusuri kebenarannya.

Ia pun telah memastikan bila video tersebut diambil di sebuah rumah panggung di Distrik Agats.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar Amandus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, alasan oknum KPPS yang mencoblos banyak surat suara tersebut karena sebelumnya masyarakat telah bersepakat untuk memberikan suara kepada pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Asmat, Elisa Kambu–Thomas Eppe Safa.

Baca juga: VIRAL Aksi Wanita Menanam Padi di Sawah Sambil Joget TikTok, Videonya Telah Ditonton 10 Juta Kali

Baca juga: Wanita Mamuju Lahirkan Anak ke-3 Saat Antre di TPS, Tetap Nyoblos Dua Jam Usai Melahirkan

Baca juga: Bawaslu: Cuaca Buruk Warnai Tahapan Pungut Suara, TPS Banjir Hingga Logistik Terlambat

Berita Rekomendasi

Menurut Amandus, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di TPS yang ada di video tersebut, total terdapat 8 TPS dari 3 Distrik yang juga melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat.

"Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.

Ketiga distrik yang dimaksud Amandus adalah Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.

Setelah mendapati temuan tersebut, sambung Amandus, Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di tiga distrik tersebut," kata Amandus.

Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Asmat diikuti dua peserta, masing-masing Pasangan calon nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo yang merupakan calon petahana.

Pasangan ini didukung sembilan partai politik, yakni PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PSI, PAN, dan Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas