Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Jumiati, DPO Kasus Korupsi yang Sempat Jadi TKI di Dubai

Setelah 3 tahun jadi buron, Jumiati, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Jumiati, DPO Kasus Korupsi yang Sempat Jadi TKI di Dubai
Kompas.com/Junaedi
Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati, buronan kasus korupsi dana simpan pinjam yang sempat kabur ke Dubai selama tiga tahun. Jumiati ditangkap di rumahnya, Polewali Mandar, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Jumiati, perempuan buronan kasus korupsi dana pinjam di Polewali Mandar, ternyata sempat kabur ke Dubai dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Setelah 3 tahun jadi buron, Jumiati, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," kata Amiruddin, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Jumat (11/12/2020).

Penangkapan Jumiati tersebut, menurut petugas, berawal dari pelacakan akun Facebook milik terpidana.

Saat itu, petugas melacak keberadaan Jumiati yang berada di kampung halamannya.

Tim Intelejen Kejaksaana Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang DPO kasus korupsi simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi, Kamis (10/12/2020)
Tim Intelejen Kejaksaana Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang DPO kasus korupsi simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi, Kamis (10/12/2020) (ist)

Setelah diikuti secara diam-diam, petugas meringkus Jumiati tanpa ada perlawanan.

Baca juga: 3 Tahun Diburu, Jumiati Ditangkap Sepulang dari Dubai

Jumiati lalu segera digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jumiati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju tahun 2017, dalam kasus simpan pinjam tahun 2017.

"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir, Jumat.

Selain mendapatkan hukuman penjara, Jumiati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88.865.467 subsidair lima bulan kurungan. (Kompas.com/Junaedi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur 3 Tahun ke Dubai Jadi TKI, DPO Kasus Korupsi di Polewali Mandar Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas