Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desersi, Bripka TH dan Bripda KT Aggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Upacara PDTH dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Desersi, Bripka TH dan Bripda KT Aggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Eko Hepronis/Tribun Sumsel
Upacara PTDH terhadap dua anggota polisi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Polres Lubuklinggau memberhentikan dua anggotanya yang dianggap desersi.

Dua anggota polisi tersebut adalah Bripka TH dan Bripda KT.

Mereka dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena tidak pernah masuk dinas (disersi).

Pemecatan dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (Skep) dari Polda Sumsel.

Upacara PDTH dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.

Baca juga: Sosok Briptu ABW, Polisi yang Tewas di Pondok Ranggon Ternyata Desersi yang Sedang Jalani Sidang

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, mengatakan PDTH dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono pada wartawan, Senin (14/12/2020).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, proses PDTH kedua anggota ini sudah ditinjau dari beberapa asas, mulai dari asas kepastian yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Pecat Brigadir Lian dan Briptu Herlan, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Desersi

Kemudian, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya dua orang polisi yang di PDTH ini bagi organisasi Polri dan anggota Polri.

Selanjutnya, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kita ingin upacara PTDH ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran kedepan," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada semua anggota Polres Lubuklinggau untuk menghindari perilaku-perilaku menyimpang seperti disersi, menggunakan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya.

"Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Untuk itu kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan saat ini.

"Jadikan iman sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata yang tidak baik," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada para perwira di Polres Lubuklinggau agar terus melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan silahkan langsung ditegur, jadikan ini pembelajaran untuk kita semua," ujarnya. (Eko)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Brigadir di Lubuklinggau Diberhentikan Secara tidak Hormat, Kapolres: Rasanya Cukup Jadi Contoh

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas