Pasangan Suami Istri Tega Berbuat Keji pada Anak Kandung, Ayah Hamili Putrinya, Ibu Malah Menganiaya
Seorang ayah di Banyuasin nekat menghamili putrinya. Sementara ibu korban juga melakukan penganiayaan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, Sumatera Selatan ini tega berbuat sadis terharap anak kandung mereka.
Sang ayah tega mencabuli sang anak hingga hamil sementara ibu ikut menganiaya korban.
Polres Banyuasin pun menangkap pasutri tersebut pada Senin (14/12/2020).
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK MH, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.
"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.
Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak 2008 hingga korban hamil dan saat ini usia anak dua tahun.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Secara Sadis Gara-gara Kakak Ingin Nikah Siri, Sempat Minta Maaf pada Jasad Korban
Baca juga: Suami Istri Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi, Ada Aroma Ini hingga Diduga Keracunan
Baca juga: Suami Bakar Diri Lalu Peluk Istri, Sempat Bertengkar di Rumah Mertua & Keluarkan Plastik Isi Bensin
Sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ayah kandung korban selaku melakukan pengancaman.
Tak sampai disana, ayah korban kembali melakukan perbuatan asusila meski anak kandungnya hingga kembali hamil tujuh bulan.
Ketika korban hamil, ayah korban ini kerap mengurut dan menganiaya korban dengan tujuan kandungan itu keguguran.
Sementara ibu korban, menganiaya korban ketika hamil lantaran korban tidak mau menyebutkan pria mana yang sudah menyebabkan dirinya hamil.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, korban menderita luka memar.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya.
(Sriwijaya Post/Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah Melakukan Perbuatan Asusila Hingga Hamil & Dianiaya Ibu, Nasib Anak di Bawah Umur di Banyuasin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.