Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Ngaku Diperas 3 Oknum Polisi Polsek Helvetia, Wakapolsek Diduga Terima Rp 200 Juta

Seorang pria bernama Muhammad Jefri Suprayudi mengaku diperas oleh tiga oknum polisi Polsek Helvetia, Medan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Ngaku Diperas 3 Oknum Polisi Polsek Helvetia, Wakapolsek Diduga Terima Rp 200 Juta
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi- Seorang pria bernama Muhammad Jefri Suprayudi mengaku diperas oleh tiga oknum polisi Polsek Helvetia, Medan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Muhammad Jefri Suprayudi mengaku diperas oleh tiga oknum polisi Polsek Helvetia, Medan.

Muhammad Jefri Suprayudi diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayudi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.

Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.

Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.

Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo menangani kasus ini.

"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Berita Rekomendasi

Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.

Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.

"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.

Baca juga: Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Nelayan Ini Diancam & Diperas, Diminta Transfer Rp 1,5 Juta

Baca juga: Dua Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Rp 200 Juta, Polda Sumut Langsung Betindak

Kronologi pemerasan

Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.

Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas